Wapres Minta MUI Buat Fatwa Penggunaan Ganja untuk Pengobatan
Selasa, 28 Juni 2022 - 19:35 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta membuat fatwa penggunaan ganja untuk pengobatan atau medis. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. Wapres menyebut hal itu dinilai sebagai pengecualian. Menurutnya masalah kesehatan itu sebagai pengecualian.
Baca juga: Satuan Bravo 90, Pasukan Elite TNI AU yang Disegani Dunia
"MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," ujar Maruf Amin di kantor pusat MUI, Selasa (28/6/2022). Wapres menegaskan bahwa di dalam Alquran ganja dilarang. Namun, pelarangan dilakukan bila mana penggunaan ganja justru membuat masalah.
Baca juga: Hindari 5 Minuman Ini karena Bisa Sebabkan Kolesterol Tinggi
Nantinya, kata Maruf Amin, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bisa menjadi pedoman oleh semua pihak, salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, hal itu harus dipertimbangkan juga dengan beberapa klasifikasi. Selengkapnya lihat infografis.
Baca juga: Satuan Bravo 90, Pasukan Elite TNI AU yang Disegani Dunia
"MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," ujar Maruf Amin di kantor pusat MUI, Selasa (28/6/2022). Wapres menegaskan bahwa di dalam Alquran ganja dilarang. Namun, pelarangan dilakukan bila mana penggunaan ganja justru membuat masalah.
Baca juga: Hindari 5 Minuman Ini karena Bisa Sebabkan Kolesterol Tinggi
Nantinya, kata Maruf Amin, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bisa menjadi pedoman oleh semua pihak, salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, hal itu harus dipertimbangkan juga dengan beberapa klasifikasi. Selengkapnya lihat infografis.
(udi)