Simak, ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi dan KTP

Senin, 27 Juni 2022 - 18:00 WIB
click to zoom

Mulai hari ini, 27 Juni 2022, pemerintah mulai menyosialisasikan kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui nomor induk kependudukan (NIK) dan aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan itu disampaikan oleh Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan beberapa hari yang lewat.

Baca juga: Punya Kolesterol, ini Cara Menurunkanya dengan Daun Salam

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pedagang ataupun pengecer masih menjual minyak goreng curah dengan sistem beli langsung. Alias tak menggunakan NIK dan aplikasi PeduliLindungi jika ingin membeli minyak goreng curah.

Baca juga: Sering Dicadangkan, Kepa Arrizabalaga Masuk Daftar Jual Chelsea

"Kami enggak pakai PeduliLindungi ataupun KTP, kalau mau beli ya beli aja sesuai kebutuhan mereka. Saya enggak tahu kalau ada aturan pakai PeduliLindungi," ujar Agus, pengecer minyak goreng, kepada MNC Portal Indonesia di lokasi.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!