Bolos Sepuluh Hari Kerja, PNS Bisa Langsung Dipecat

Jum'at, 24 Juni 2022 - 20:00 WIB
click to zoom

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) . Selain itu, menetapkan sanksi pecat kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama beberapa hari.

Baca juga: Bawang Putih Bisa Turunkan Kolesterol, Begini Cara Konsumsinya

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, yang telah ditandatangani pada 17 Juni 2022.

Baca juga: Keren! Berikut 5 Bandara Indonesia dengan Arsitektur Unik

Dalam SE tersebut, PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

(puq)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!