Bolos Sepuluh Hari Kerja, PNS Bisa Langsung Dipecat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) . Selain itu, menetapkan sanksi pecat kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama beberapa hari.
Baca juga: Bawang Putih Bisa Turunkan Kolesterol, Begini Cara Konsumsinya
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, yang telah ditandatangani pada 17 Juni 2022.
Baca juga: Keren! Berikut 5 Bandara Indonesia dengan Arsitektur Unik
Dalam SE tersebut, PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.