Selain Indonesia, Negara Ini Melarang Penggunaan Mata Uang Kripto

Sabtu, 11 Juni 2022 - 16:30 WIB
click to zoom
Ada 5 negara yang melarang penggunaan mata uang kripto karena dianggap tak memenuhi syarat sebagai alat tukar yang sah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa sudah mengeluarkan fatwa penggunaan kripto untuk transaksi jual beli adalah haram.

Baca juga : Ini 10 Negara yang Mengonsumsi Minyak Goreng Terbesar di Dunia

Kripto merupakan mata digital yang dikelola oleh jaringan komputer. Diharamkannya kripto untuk mata uang di Indonesia karena dianggap mengandung dhahar, gharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Baca juga : Negara-Negara dengan Tujuan Ekspor Batu Bara Indonesia

Dhahar sendiri merupakan transaksi yang dapat menimbulkan kerugian saat terjadinya pemindahan hak kepemilikan. Sementara ghahar sendiri memiliki makna ketidakpastian dalam transaksi yang menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan syariat dalam transaksi tersebut. Ternyata tidak hanya di Indonesia saja lho. Ada juga beberapa negara yang melarang penggunaan mata uang kripto. Apa saja yah negara tersebut? Berikut ulasannya seperti dirangkum dari berbagai sumber :
(had)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!