Agar Tepat Sasaran, Beli Minyak Goreng Wajib Bawa KTP

Senin, 06 Juni 2022 - 20:00 WIB
click to zoom

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan, pemerintah berkomitmen mengoptimalkan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk mengatasi persoalan minyak goreng. Dalam program ini, minyak goreng curah akan didistribusikan ke pasaran sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter.

Baca juga: Jet Tempur F/A-18 Super Hornet Angkatan Laut AS Jatuh

Untuk mendapatkannya, masyarakat wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) . Hal ini dimaksudkan supaya tepat sasaran. "Program MGCR akan kami maksimalkan untuk mengatasi minyak goreng. Harganya sesuai HET. Pembelian melalui program ini menggunakan KTP untuk memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat mengakses minyak goreng curah tersebut," ujar Mendag dalam jumpa pers, dikutip Senin (6/6/2022). Dia menjelaskan, program MGCR ini akan melibatkan sejumlah stakeholders.

Baca juga: Kalahkan Ukraina, Wales Lolos ke Piala Dunia Setelah 64 Tahun

Di antaranya produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng , produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran, dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!