Diperluas, Ini 25 Titik Jalur Ganjil-Genap di DKI Jakarta
Rabu, 25 Mei 2022 - 18:00 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui sedang mengevaluasi penerapan sistem ganjil-genap di jalan protokol di Ibu Kota. Dishub DKI sedang menyiapkan perluasan jalur ganjil genap menjadi 25 titik dari sebelumnya 13 titik. "Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan. Di kembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," kata Syafrin, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Daftar 22 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Syafrin mengatakan perluasan ganjil genap di Jakarta rencananya akan mulai diterapkan Senin (30/5/2022) pekan depan. Jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, berlaku pada setiap Senin sampai Jumat. Sementara Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Baca juga: Aturan Baru Bikin KTP: Nama Warga Minimal Dua Kata
Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri , TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, dan kendaraan darurat lain yang dikecualikan. "Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," tutur Syafrin.
Baca juga: Daftar 22 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Syafrin mengatakan perluasan ganjil genap di Jakarta rencananya akan mulai diterapkan Senin (30/5/2022) pekan depan. Jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, berlaku pada setiap Senin sampai Jumat. Sementara Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Baca juga: Aturan Baru Bikin KTP: Nama Warga Minimal Dua Kata
Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri , TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, dan kendaraan darurat lain yang dikecualikan. "Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," tutur Syafrin.
(son)