KPK Wajib Penuhi Syarat Jika Ambil Alih Perkara Jaksa Pinangki
Kamis, 03 September 2020 - 13:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)akan mengambil alih perkara dugaan suapJaksa Pinangki Sirna Malasaribila ada salah satu syarat terpenuhi.
Syarat tersebut tercantum dalam dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
BACA JUGA:
SANKSI TEGAS ASN APABILA TAK NETRAL DI PILKADA 2020
KASUS BENTURAN KEMBALI TERJADI, HARMONISASI TNO - POLRI MENDESAK
"KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut, namun semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu UU. KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10 A terpenuhi," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
(bay)