KPK Wajib Penuhi Syarat Jika Ambil Alih Perkara Jaksa Pinangki

Kamis, 03 September 2020 - 13:00 WIB
click to zoom

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)akan mengambil alih perkara dugaan suapJaksa Pinangki Sirna Malasaribila ada salah satu syarat terpenuhi.

Syarat tersebut tercantum dalam dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

BACA JUGA:

SANKSI TEGAS ASN APABILA TAK NETRAL DI PILKADA 2020

KASUS BENTURAN KEMBALI TERJADI, HARMONISASI TNO - POLRI MENDESAK

"KPK memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut, namun semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu UU. KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10 A terpenuhi," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

(bay)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!