Kemenhub Tindak Tegas Maskapai yang Jual Tiket Mahal saat Lebaran
Minggu, 01 Mei 2022 - 18:30 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait harga tiket pesawat yang melambung tinggi di momen mudik Lebaran 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan periode angkutan Lebaran 2022 ini belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.
Baca juga: Berikut ini Deretan Stasiun Kereta Api Tertua di Dunia
"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Minggu (1/5/2022).
Baca juga: Kapal Selam Thyphoon Rusia, Paling Ditakuti Saat Perang Dingin
Novie mengatakan, Kemenhub akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. "Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan," tambahnya.
Baca juga: Berikut ini Deretan Stasiun Kereta Api Tertua di Dunia
"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Minggu (1/5/2022).
Baca juga: Kapal Selam Thyphoon Rusia, Paling Ditakuti Saat Perang Dingin
Novie mengatakan, Kemenhub akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. "Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan," tambahnya.
(udi)