Sanksi Tegas ASN Apabila Tak Netral di Pilkada 2020

Selasa, 01 September 2020 - 15:00 WIB
click to zoom

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalampilkada serentak 2020diberikan sanksi tegas. Hal ini merespons temuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal 490 ASN yang tidak netral terkait pilkada serentak 2020.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang tidak netral harus diberikan sanksi tegas , gunanya apa? Supaya ASN yang lain tidak melakukan hal yang sama pada daerah dan tempat yang berbeda,” kata Guspardi kemarin.

BACA JUGA:

KASUS BENTURAN KEMBALI TERJADi, HARMONISASI TNI-POLRI MENDESAK

NYERAH, FREEPORT MINTA PEMBANGUNAN SMELTER DITUNDA HINGGA 2024

Guspardi meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menata ulang aturan bagi promosi ASN yang kewenangannya ada pada kepala daerah. Pasalnya, para ASN kerap tergiur dengan promosi yang dijanjikan saat ditawarkan menjadi tim sukses calon kepala daerah.

(bay)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!