Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam

Selasa, 12 April 2022 - 12:00 WIB
click to zoom

Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban seluruh umat Islam yang sudah baligh dan mampu melaksanakannya, tak terkecuali kepada wanita hamil. Akan tetapi, khusus untuk ibu hamil jika dia khawatir akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya, dibolehkan untuk berbuka.

Baca juga: Umat Islam Perlu Mengetahui Enam Hikmah Puasa Ramadan

Perlu diketahui bahwa berbuka bagi wanita hamil hukumnya kemungkinan boleh, wajib atau haram. Seperti dilansir islamqa, wanita hamil boleh berbuka, jika puasa terasa berat bagi dirinya, meskipun tidak membahayakannya. Wajib (berbuka) jika puasa baginya membahakan dirinya atau membahayakan janinnya. Dan haram apabila puasa tidak memberatkan dirinya.

Baca juga: Kadin Minta Pengusaha Tak Bisa Bayar THR Diberi Kelonggaran

Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah berkata, " Wanita hamil kondisinya ada dua. Pertama: Dirinya kuat dan giat, tidak sulit baginya berpuasa dan tidak berpengaruh bagi janinnya. Wanita seperti ini wajib berpuasa, karena tidak ada uzur bagi wanita tersebut untuk meninggalkan puasa.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!