43 Negara Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata ke Indonesia

Rabu, 06 April 2022 - 17:00 WIB
click to zoom
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) khusus wisata bagi wisatawan dari 43 negara. Kebijakan baru itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022 Moda Darat, Laut, Udara

Dengan kebijakan baru ini, maka orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian pada Kemenkumham Amran Aris dalam keterangan resminya, Selasa (5/4/2022). Kebijakan baru tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2022. "Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk," ujarnya.

Baca juga: Aturan Perjalanan Mudik Idul Fitri 2022 sesuai Status Vaksinasi

Bagi mereka yang menginginkan bebas visa kunjungan itu, setiap orang asing wajib menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan. Kemudian, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival, dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!