Syarat Tebaru untuk Naik Pesawat Bulan Februari 2022
Jum'at, 04 Februari 2022 - 17:00 WIB
Syarat naik pesawat terbaru bulan Februari 2022 wajib diketahui masyarakat yang akan menggunakan transportasi udara. Berikut ketentuan terbarunya.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Diperketat, Hanya Boleh Menggunakan PCR
Dikutip dari surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah mengizinkan transportasi umum, khususnya pesawat menerapkan kapasitas 100 persen untuk terbang dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: PPKM Level III Dibatalkan, Waspada Varian Baru Saat Libur Nataru
Selain syarat naik pesawat terbaru di atas, masyarakat yang akan bepergian diimbau untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Selain itu, tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
Simak syarat naik pesawat selengkapnya di infografis.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Diperketat, Hanya Boleh Menggunakan PCR
Dikutip dari surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah mengizinkan transportasi umum, khususnya pesawat menerapkan kapasitas 100 persen untuk terbang dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: PPKM Level III Dibatalkan, Waspada Varian Baru Saat Libur Nataru
Selain syarat naik pesawat terbaru di atas, masyarakat yang akan bepergian diimbau untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Selain itu, tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
Simak syarat naik pesawat selengkapnya di infografis.
(udi)