Pemprov DKI Jakarta Larang Bangunan Bertingkat Sedot Air Tanah

Rabu, 02 Februari 2022 - 09:00 WIB
click to zoom
click to zoom
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang bangunan bertingkat menyedot air tanah. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93/2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah. Meski sudah diteken sejak 22 Oktober 2021, pemberian sanksi baru akan efektif pada 1 Agustus 2023 mendatang.

Baca Juga : Malas Berolahraga, Kebugaran Masyarakat Indonesia Rendah

Bangunan yang dilarang menyedot air tanah yakni bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi. Untuk b­a­ngunan bertingkat, minimal 8 lantai. Kendati demikian, larangan tersebut bukan untuk semua bangunan di Ja­karta. Dalam Pasal 2 dijabarkan, la­rangan mengambil dan menggunakan air tanah hanya dilakukan pada ba­ngunan di zona bebas air tanah.

Baca Juga : Pandemi Belum Berakhir, Dunia Dibuat Khawatir Varian Omicron

Zona itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah dan dukungan jaringan air bersih perpipaan. Setelah aturan ber­laku, seluruh bangunan yang masuk dalam kriteria harus menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah. Simak infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!