Pemprov DKI Jakarta Larang Bangunan Bertingkat Sedot Air Tanah
Rabu, 02 Februari 2022 - 09:00 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang bangunan bertingkat menyedot air tanah. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93/2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah. Meski sudah diteken sejak 22 Oktober 2021, pemberian sanksi baru akan efektif pada 1 Agustus 2023 mendatang.
Baca Juga : Malas Berolahraga, Kebugaran Masyarakat Indonesia Rendah
Bangunan yang dilarang menyedot air tanah yakni bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi. Untuk bangunan bertingkat, minimal 8 lantai. Kendati demikian, larangan tersebut bukan untuk semua bangunan di Jakarta. Dalam Pasal 2 dijabarkan, larangan mengambil dan menggunakan air tanah hanya dilakukan pada bangunan di zona bebas air tanah.
Baca Juga : Pandemi Belum Berakhir, Dunia Dibuat Khawatir Varian Omicron
Zona itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah dan dukungan jaringan air bersih perpipaan. Setelah aturan berlaku, seluruh bangunan yang masuk dalam kriteria harus menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah. Simak infografis.
Baca Juga : Malas Berolahraga, Kebugaran Masyarakat Indonesia Rendah
Bangunan yang dilarang menyedot air tanah yakni bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi. Untuk bangunan bertingkat, minimal 8 lantai. Kendati demikian, larangan tersebut bukan untuk semua bangunan di Jakarta. Dalam Pasal 2 dijabarkan, larangan mengambil dan menggunakan air tanah hanya dilakukan pada bangunan di zona bebas air tanah.
Baca Juga : Pandemi Belum Berakhir, Dunia Dibuat Khawatir Varian Omicron
Zona itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah dan dukungan jaringan air bersih perpipaan. Setelah aturan berlaku, seluruh bangunan yang masuk dalam kriteria harus menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah. Simak infografis.
(vid)