Catat! Ini 4 Tahapan Pemindahan Ibu Kota Indonesia

Minggu, 30 Januari 2022 - 14:00 WIB
click to zoom
DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Dengan demikian, secara resmi pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) jadi dilaksanakan. Adapun, UU IKN tersebut juga menyetujui nama IKN menjadi Nusantara. Namun, bukan berarti pemindahan itu memakan waktu yang singkat.

Baca juga: 40 Hari Tanpa Sinar Matahari, Ini Kota Paling Gelap di Dunia

Dikutip dari laman Instagram @indonesiabaik.id, pemindahan Ibu Kota Indonesia dilakukan melalui 4 tahapan. Hal itu tentunya mengacu pada Buku Saku Pemindahan IKN yang dipaparkan apa saja tahapan-tahapan perwujudan IKN.

Baca juga: Ini 5 Negara Paling Padat di Dunia, Nomor 4 Jangan Kaget

Tahap pertama yakni dimulai pada periode 2020-2024, sedikitnya ada 4 poin di tahap ini yang harus dilakukan. 4 tertesbut adalah membangun infrastruktur utama, pemindahan ASN tahap awal, infrastruktur dasar yang utama selesai dibangun dan beroperasi untuk 500.000 penduduk dan Presiden pindah sebelum 16 Agustus 2024 dan merayakan Peringatan Hari Kemerdekaan RI di IKN pada 17 Agustus 2024. Selanjutnya lohat infografis
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!