Yuk Kenali! Berikut Ini 5 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Sabtu, 08 Januari 2022 - 20:02 WIB
click to zoom
click to zoom
click to zoom
click to zoom
click to zoom
click to zoom

Setiap pengendara kendaraan di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Terutama, jika mereka memiliki kendaraan sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang.

Baca Juga: Siapkan Aplikasi, Perpanjangan SIM A dan C Bisa Online

Kewajiban memiliki SIM sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77. SIM sendiri terdiri atas beberapa jenis yang di kategorikan berbeda yang disesuaikan dengan kendaraannya sebagai tanda izin pengemudi.

Baca Juga: PPKM, Polda Metro Jaya Longgarkan Perpanjangan SIM

1. SIM D

Jenis SIM ini diberikan kepada pengemudi yang menyandang disabilitas atau kebutuhan khusus. Meski demikian, tes tetap dilaksanakan dan wajib lulus untuk mendapatkan jenis SIM ini. Hanya saja mungkin tes yang diberikan juga akan disesuaikan dengan disabilitas yang disandang, namun tetap mempertimbangkan kualifikasi berkendara.

(sam)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!