Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Ini Syaratnya

Senin, 03 Januari 2022 - 20:00 WIB
click to zoom

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan untuk memulai pemberian vaksin booster Covid-19 pada 12 Januari 2022 . Hal tersebut diumumkan Menkes usai menjalani Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM di Kantor Presiden pada Senin (3/1/2022).

Dalam penjelasannya, Menkes mengatakan bahwa vaksinasi booster akan diberikan kepada golongan dewasa dengan usia di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Selain itu, vaksinasi booster ini juga akan diberikan kepada kabupaten dan kota yang telah memenuhi kriteri vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA :

VAKSIN DOSIS KETIGA COVID-19 DIPERLUKAN JIKA ALAMI 3 HAL INI

OMICRON MASUK INDONESIA, PEMERINTAH AKAN PERCEPAT VAKSIN BOOSTER

Sebagaimana diketahui, vaksinasi booster baru bisa diberikan kepada masyarakat apabila suatu kabupaten atau kota telah sukes menyuntikkan 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua. “Jadi hingga sekarang ada 244 kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” terang Menkes Budi, yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekertariat Presiden.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!