Ingat! Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat Saat Libur Nataru

Senin, 20 Desember 2021 - 10:00 WIB
click to zoom
Aturan bepergian saat periode libur Nataru dengan pesawat bagi masyarakat diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 terkait Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam Masa Pandemi Covid-19. SE ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Mengutip dokumen SE tersebut, terdapat beberapa aturan, di antaranya penumpang dewasa atau yang berusia di atas 12 tahun wajib memperoleh vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap (1 dan 2) serta menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan batas waktu 1x24 jam.

BACA JUGA :

KEBERANGKATAN JAMAAH UMRAH KEMBALI DITUNDA HINGGA 2022

7 FAKTA MENARIK TENTANG VARIAN BARU COVID-19 OMICRON

Kemudian, penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan kurun waktu maksimal 3x24 jam. Lalu, masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, baik karena alasan medis atau belum mendapat dosis lengkap, tidak diizinkan bepergian untuk sementara waktu.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!