Minyak Goreng Curah Tetap Boleh Beredar di Pasaran Tahun Depan

Jum'at, 10 Desember 2021 - 20:30 WIB
click to zoom

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan minyak goreng curah masih boleh beredar di pasaran pada tahun depan. Sebelumnya, minyak goreng tanpa kemasan alias curah akan dilarang penjualannya mulai 1 Januari 2022.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebutkan beberapa pertimbangan yang mendasari pembatalan kebijakan itu. "Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini menyebabkan banyaknya UMKM yang menurun produksinya akibat rendahnya daya beli masyarakat," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).

BACA JUGA :

KEBIJAKAN PEĀ­MERINTAH SOAL PERBERASAN HARUS LINDUNGI PETANI

HORE! BLT SEMBAKO RP300 RIBU DILANJUT HINGGA AKHIR 2021

Menurut Oke, kebutuhan minyak curah untuk industri termasuk UMKM mencapai 1,6 juta ton. Untuk rumah tangga kebutuhannya mencapai 2,12 ton dan untuk kebutuhan nasional mencapai 5 juta ton.

(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!