Syarat Dapat Dana Bantuan hingga Rp10,5 Juta Bagi Korban PHK

Rabu, 01 Desember 2021 - 12:00 WIB
click to zoom

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan bantuan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (30/11/2021), ada beragam bantuan dari program ini, mulai dari informasi lapangan kerja, pelatihan kerja hingga bantuan tunai selama 6 bulan yang bisa didapatkan pekerja.

Untuk bantuan uang tunai, manfaat akan diberikan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Manfaat uang tunai diberikan sebesar 45% x upah x 3 bulan + 25% x upah x 3 bulan.

BACA JUGA :

INI SYARATNYA AGAR BISA LOLOS PROGRAM KARTU PRAKERJA

PEMERINTAH DIMINTA BUKA KANAL ADUAN BANTUAN SUBSIDI UPAH Besaran upah yang digunakan dalam skema tersebut merupakan upah terakhir yang dilaporkan. Sementara, batas upah ditetapkan Rp5.000.000. Berdasarkan skema tadi, dengan asumsi upah terakhir sebelum ter-PHK sebesar Rp5 juta, maka pekerja dapat menerima bantuan senilai Rp6,75 juta + Rp3,75 juta, atau total Rp10,5 juta.

(sam)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!