Pemerintah Larang WNA 11 Negara Masuk ke Indonesia

Senin, 29 November 2021 - 08:00 WIB
click to zoom

Pemerintah Indonesia resmi melarang warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara-negara terpapar varian Omicron untuk masuk ke Indonesia. Hal ini sebagai langkah antisipasi pemerintah agar varian tersebut tak masuk ke Tanah Air.

"Pertama, pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara berikut. Afrika Selatan , Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Malawi, Mozambik, Eswatini, Angola, Zambia, dan Hong Kong," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa persnya, Minggu (28/11/2021).

BACA JAGA :

LIBUR NATARU, SEMUA WILAYAH DI INDONESIA BERSTATUS PPKM LEVEL 3

WHO WASPADAI OMICRON, VARIAN BARU COVID-19 YANG LEBIH MENULAR

Luhut menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam. Tak hanya WNA, kebijakan ini juga diterapkan kepada WNI. "Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara di atas akan dikarantina selama 14 hari," jelas dia.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!