Ini Aturan untuk yang Terpaksa Mudik pada Natal dan Tahun Baru

Minggu, 28 November 2021 - 14:30 WIB
click to zoom

Warga yang terpaksa mudik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib melapor ke posko PPKM Mikro. Selain itu mereka juga harus punya dokumen pendukung. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut masyarakat yang mudik tersebut juga harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menyatakan warga telah disuntik vaksin dosisi II dan bebas dari Covid-19.

"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Sabtu (27/11/2021). Menurut Dedi, surat tersebut harus dikantongi oleh masyarakat. Mengingat, polisi bakal membangu posko Checkpoint di jalur perbatasan antar-wilayah atau aglomerasi.

BACA JAGA :

LIBUR NATARU, SEMUA WILAYAH DI INDONESIA BERSTATUS PPKM LEVEL 3

WHO WASPADAI OMICRON, VARIAN BARU COVID-19 YANG LEBIH MENULAR

"Kemudian Polri juga di seluruh pintu Tol, dan jalur akses tertentu perbatasan antar-wilayah itu ada pos sebagai Checkpoint, nah disitu nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," ujar Dedi. Apabila tak menunjukan surat, Dedi menyatakan, pihaknya bakal langsung melakukan pemeriksaan Swab Antigen kepada masyarakat tersebut. Selengkapnya lihat infografis

(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!