Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu

Senin, 15 November 2021 - 20:00 WIB
click to zoom

Empat titik di Kota Bandung kembali ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan penambahan empat titik ini, maka total KTR di Kota Bandung menjadi lima titik. Keempat titik tersebut adalah Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga. Sementara sebelumnya, Alun-alun Bandung juga telah menjadi kawasan KTR.

Penambahan KTR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu. "Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang biasa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, Senin(15/11/2021).

BACA JUGA :

STOP! KEBIASAAN MEROKOK BISA MEMICU KANKER USUS BESAR

FAKTA KANKER PARU YANG DIDERITA PEBULUTANGKIS VERAWATY FAJRIN

Selain lima tempat itu, pihaknya juga berkomitmen akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun yang terpenting adalah dengan hadirnya Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.

(sam)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!