MUI Tetapkan Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperjualbelikan
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup. Dalam ijtima tersebut, para ulama menyepakati 12 poin bahasan salah satunya, tentang penggunaan uang kriptokarensi. Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh penggunaan cryptocurrency menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," katanya saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis,(11/11/2021).
BACA JUGA :
HARGA MATA UANG KRIPTO BITCOIN TEMBUS REKOR TERTINGGI
GADIS BULUKUMBA DILAMAR 2 KEPING BITCOIN SENILAI RP1,7 MILIAR
Ni'am mengatakan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjual belikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.