Berubah Lagi, Begini Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 17:00 WIB
click to zoom
Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) kembali diterbitkan melalui surat edaran oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. SE MenPANRB bernomor 24/2021 ini diterbitkan pada tanggal 22 Oktober 2021.

Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.

BACA JUGA :

PRESIDEN JOKOWI: ASN BUKAN PEJABAT YANG MINTA DILAYANI

BUS SUROBOYO BANTUAN KEMENHUB WAJIB DIGUNAKAN ASN DAN PELAJAR

“Memperharikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB Nomor 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!