Berubah Lagi, Begini Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 17:00 WIB
Sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) kembali diterbitkan melalui surat edaran oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. SE MenPANRB bernomor 24/2021 ini diterbitkan pada tanggal 22 Oktober 2021.
Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.
BACA JUGA :
PRESIDEN JOKOWI: ASN BUKAN PEJABAT YANG MINTA DILAYANI
BUS SUROBOYO BANTUAN KEMENHUB WAJIB DIGUNAKAN ASN DAN PELAJAR
“Memperharikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB Nomor 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.
Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.
BACA JUGA :
PRESIDEN JOKOWI: ASN BUKAN PEJABAT YANG MINTA DILAYANI
BUS SUROBOYO BANTUAN KEMENHUB WAJIB DIGUNAKAN ASN DAN PELAJAR
“Memperharikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB Nomor 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.
(son)