Mulai April 2022 Tarif PPN Akan Dinaikan Jadi 11%

Kamis, 30 September 2021 - 19:00 WIB
click to zoom
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai April 2022 dari sebelumnya 10% . Bahkan tarif ini akan kembali dinaikkan menjadi 12% pada Januari 2025.

Adapun, kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi PeraturanPerpajakan(HPP).

BACA JUGA :

APLIKASI YANG DILARANG MENGGUNAKAN KUOTA INTERNET KEMENDIKBUD

PEMERINTAH TETAPKAN HARI LIBUR NASIONAL 2022 SELAMA 16 HARI

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (30/9/2021).

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!