Restoran di Jakarta Diizinkan Beroperasi Hingga Pukul 00.00 WIB

Rabu, 22 September 2021 - 20:00 WIB
click to zoom

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan operasional restoran atau rumah makan beroperasi hingga maksimal pukul 00.00 WIB. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level 3 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Kepgub DKI Nomor 1122/2021 pada poin c terkait restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi malam hari tertulis restoran atau rumah makan dapat menerima makan di tempat atau dine-in.

BACA JUGA :

ATURAN MASUK MAL DAN PUSAT PERBELANJAAN TERBARU SAAT PPKM LEVEL 3

FITUR PENTING YANG HARUS DIKETAHUI PADA APLIKASI PEDULILINDUNGI

"Dengan jam operasional 18.00 WIB hingga maksimal 00.00 WIB. Selain itu, ditekankan untuk penerapan protokol kesehatan yang ketat," tulis salah satu poin dalam Kepgub dikutip, Rabu (22/9/2021).

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!