Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh MNC Portal Indonesia, Selasa (21/9/2021) dari Inmendagri tersebut. Adapun regulasi dari kegiatan pada pusat perbelanjaan /mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan. Lihat selanjutnya di infografis.
(son)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari