Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Senin, 20 September 2021 - 19:00 WIB
click to zoom

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga pegawai Lapas Kelas I Tangerang berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka kasus kebakaran yang menewaskan sebanyak 49 warga binaan tersebut. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Membuat Orang Lain Meninggal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga pegawai lapas ini setelah dilakukan gelar perkara."Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Membuat Orang Lain Meninggal. Penyidik masih mendalami terkait adanya pelanggaran Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran," kata Tubagus kepada wartawan Senin (20/9/2021).

BACA JUGA:

LAPAS TANGERANG KEBAKARAN, PULUHAN NAPI TEWAS TERBAKAR

BERIKUT LIMA KASUS KEBAKARAN HEBAT LAPAS DI INDONESIA

Tubagus menuturkan, penetapan tiga tersangka ini juga dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 53 saksi. Dua di antaranya adalah saksi ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!