Novel Baswedan Cs Resmi Diberhentikan dengan Hormat

Rabu, 15 September 2021 - 21:00 WIB
click to zoom
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bakal memberhentikan secara resmi alias memecat 57 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021 . Satu dari 57 pegawai tersebut yakni, Penyidik Senior nonaktif KPK, Novel Baswedan.

Adapun, 57 pegawai yang bakal dipecat tersebut di antaranya, enam orang yang tidak memenuhi syarat dan menolak untuk mengikuti pendidikan serta pelatihan (Diklat) bela negara. Serta, 51 pegawai nonaktif KPK yang memang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara sebagai syarat menjadi ASN.

BACA JUGA :

BANYAK PEJABAT SEMBUNYIKAN HARTA, LHKPN TAK AKURAT

HARTA KEKAYAAN ANGGOTA DPR RATA-RATA RP23 MILIAR

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!