Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan blak-blakan mengenai munculnya tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Norma kewajiban mengikuti tes ini diselipkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam peraturan komisi secara sembunyi-sembunyi sebelum disahkan.
Dalam wawancara dengan wartawan senior, Karni Ilyas, Novel mengatakan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari UU No 19 2019 dan PP 41 tahun 2020. Dalam aturan tersebut, proses peralihan tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
ARAHAN PRESIDEN DIABAIKAN, PEMECATAN 75 PEGAWAI KPK TAK DIBATALKAN
NOVEL BASWEDAN: PIDATO PRESIDEN JOKOWI TELAH MEMBEBASKAN KAMI
------------------------------------------------------------
"Kemudian dalam pembahasan peraturan komisi, tim perumus sama, sejak awal mengatakan, kami dari wadah pegawai juga mendapatkan banyak informasi dan beberapa kali dilibatkan dalam pembahasan itu, dikatakan bahwa semangatnya adalah peralihan dilakukan segera mungkin, secepat mungkin, dan tidak merugikan hak pegawai. Semuanya selaras. Tapi di penghujung peraturan komisi itu akan disahkan, tiba-tiba ada yang menyelipkan norma tentang adanya tes wawasan kebangsaan," kata Novel dalam video wawancara yang diunggah di Chanel Youtube, Karni Ilyas Club, Sabtu (22/5/2021).
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2717 seconds (1#140)