Ingin Beli Mobil Baru, Simak Dulu Aturan PPnBM Terbaru

Rabu, 15 September 2021 - 09:00 WIB
click to zoom
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM terbaru telah terbit, yang bakal membuat perubahan pada harga mobil setelah sebelumnya pemerintah memberikan insentif pajak mobil 0%. Mulai 16 Oktober nanti aturan PPnBM baru bakal berdasarkan emisi dimana bakal mengubah peta industri otomotif nasional.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang mengatur soal skema baru PPnBM kendaraan bermotor yang dipasarkan di Indonesia.

BACA JUGA:

GRATIS! TRANSJAKARTA UJI COBA BUS LISTRIK RUTE BLOK M-BALAIKOTA

ID. LIFE, MOBIL LISTRIK MURAH DAN RAMAH LINGKUNGAN BUATAN VW

Tak hanya itu, Pemerintah telah merevisi aturan dan regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 yang isinya mengubah tarif PPnBM khusus kendaraan plug-in hybrid , fuel cell, hingga murni listrik. Aturan ini akan mulai efektif berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!