11 Daerah Masih Harus Menjalankan PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Selasa, 07 September 2021 - 16:00 WIB
click to zoom

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali seminggu mendatang. Di dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 itu masih ada 11 daerah yang harus menjalankan PPKM Level 4 pekan ini.

Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

BACA JUGA :

PPKM DIPERPANJANG, GANJIL GENAP DI JAKARTA TETAP BERLAKU

HARGA TES PCR TURUN, JUMLAH PENUMPANG PESAWAT NAIK

Di dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan /mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, hypermarket dan pasar swalayan.

(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!