Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan. Hal ini setelah tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan terjadi pada Peserta Bukan Penerima Upah menurut Perpres ini, Iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu menjadi sebesar Rp42.000 per orang per bulan atau naik dari saat ini Rp25.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Sedangkan Iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini Rp51.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.4041 seconds (1#24)