Semua produk makanan dan minuman (mamin) serta produk jasa yang terkait dengan keduanya wajib memiliki sertifikat halal. Pemberlakuan aturan untuk jenis produk tersebut menjadi prioritas tahap pertama seiring dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 ini.
Aturan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin bersamaan dengan pengumuman tentang perubahan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH) yang diambil pemerintah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) per 17 Oktober ini. Selanjutnya secara teknis tugas tersebut ditangani Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Perubahan ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk mamin tersebut di target tuntas pada 17 Oktober 2024. Baru ke mudian kewajiban sama juga diberlakukan untuk produk selain mamin. Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda, yakni ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun sesuai dengan kompleksitas produk masing-masing. Informasi selangkapnya tentang sertifikasi halal ini, simak di infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.3640 seconds (1#24)