Swipe untuk melihat slide selanjutnya >>
Kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) untuk mencegah perluasan wabah corona (Covid-19) bisa segera diterapkan di wilayah-wilayah tertentu. Meskipun mengatur ketat aktivitas warga di suatu wilayah, konsep PSBB berbeda dengan karantina wilayah.
Dalam konsep karantina wilayah warga tidak boleh beraktivitas sama sekali di luar rumah, sedangkan PSBB masih memungkinkan warga di suatu wilayah untuk melakukan kegiatan sehari-hari di luar dengan pembatasan kegiatan tertentu.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
RS DARURAT CORONA DI PULAU GALANG DISIAPKAN, SEMOGA TAK DIGUNAKAN
RI SIAPKAN STIMULUS HINGGA RATUSAN TRILIUN UNTUK DAMPAK CORONA
------------------------------------------------------------
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB . Dalam aturan tersebut ditentukan kriteria wilayah yang bisa menerapkan PSBB , mekanisme permohonan PSBB , bentuk PSBB , hingga pengecualiannya. Simak data selengkapnya pada infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.7995 seconds (1#140)