Sebanyak 13 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)di Jakarta ditetapkan sebagai rumah khusus penangananCovid-19. Dengan begitu, 13 RSUD tersebut tidak lagi menangani pasien umum.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinkes DKI no 399/2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19 .
----------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
KLASTER BARU BERMUNCULAN, LINDUNGI KELUARGA DARI ANCAMAN COVID-19
ENAM BULAN BERLALU, PANDEMI COVID-19 BELUM TERKENDALI
----------------------------------------------------------------------
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, DinkesDKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, dengan ditetapkannya menjadi RSUD khusus penanganan Covid-19, belasan rumah sakit ini nantinya tak akan lagi menerima pasien non-Covid-19 atau umum.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.4027 seconds (1#140)