Produk plastik tak lama lagi bakal terkena cukai setelah Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Kementerian Keuangan mengenakan pungutan untuk produk jenis tersebut. Persetujuan DPR itu merupakan kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai ekstensifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengusulkan besar tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30.000/kg atau Rp200 untuk per lembarnya. Setelah plastik, pemerintah tampaknya mengincar sejumlah jenis produk lain untuk dikenai cukai . Jenis produk lain yang diincar demi menggenjot penerimaan negara dari pajak ini antara lain minuman berpemanis dan kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar fosil.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
TAK HANYA USIA TUA, JANTUNG JUGA SERANG USIA PRODUKTIF
ASHRAF SINCLAIR SUAMI BCL MENINGGAL KARENA SERANGAN JANTUNG
------------------------------------------------------------
Dia mengatakan tambahan objek cukai tersebut bakal menambah penerimaan negara. Sri Mulyani menerangkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis sesuai dengan objek kena cuka i. Dimana cukai dilakukan untuk mengendalikan atau mengurangi konsumsi yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. Sehingga selain menjaga lingkungan, pengenaan cukai juga bisa meningkatkan penerimaan negara.
Simak data selengkapnya pada infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.3854 seconds (1#24)