Dilihat dari fungsi, kapal OPV merupakan kapal patroli modern , maka kapal tidak dipersenjatai peluru kendali, tetapi membutuhkan alat sensor dan sistem radar terbaru untuk memantau keberadaan kapal di tengah laut. Sebagai kapal patroli tentu memiliki landasan helikopter, Karena, selain untuk memantau perairan sekitar juga bisa digunakan untuk mengangkut drone/helikopter tanpa awak.
Kapal kategori Offshore Patrol Vessel (OPV) yang memiliki kemampuan manuver yang lincah, mampu bergerak secara cepat, serta dapat digunakan untuk melakukan pengejaran terhadap kapal asing yang melanggar wilayah teritorial. Sebagai negara kepulauan yang mayoritas wilayahnya berupa lautan dan memiliki garis pantai yang panjang , dengan luas wilayah maritim tersebut terdapat banyak kerawanan atau ancaman.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
JET TEMPUR F-35B BERPOTENSI MENJADI GAME CHANGER UNTUK SINGAPURA
WASPADA MENGHADAPI CUACA EKSTREM HINGGA MARET MENDATANG
------------------------------------------------------------
Ancaman terbesar saat ini adalah pelanggaran batas wilayah dan kegiatan kriminal seperti pencurian ikan, penyelundupan, perdagangan manusia, dan lainnya. Dengan kecepatan dan daya jelajah yang dimiliki oleh kapal ini, ditunjang dengan semakin baiknya strategi pengamanan wilayah maritim serta kuantitas kapal perang yang dimiliki TNI AL maka kerugian negara yang diakibatkan oleh pelanggaran wilayah kapal asing semakin berkurang. Selain fungsi pengamanan, kapal ini juga dapat menjalankan fungsi penegakan hukum di wilayah teritorial dan ZEE, serta naval diplomacy.
Selangkapnya simak di infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
viewphoto/ rendering in 0.1371 seconds (1#24)