Masyarakat yang rutin mudik demi merayakan Ramadan dan Lebaran bersama orang tua dan keluarga besar di kampung, kali ini untuk sementara harus mengubur tradisi tersebut. Kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang mudik.
Larangan ini bukan hanya untuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN, tapi juga berlaku untuk masyarakat luas. Keputusan ini diambil sebagai implementasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebarluasan wabah corona (Covid-19) dari pusat wabah seperti Jakarta dan daerah lain di Jabodetabek ke daerah-daerah asal para pendatang.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
CHINA DAN ITALIA GUNAKAN ROBOT UNTUK RAWAT PASIEN COVID-19
KETENTUAN WAJIB ATAU TIDAK QODHO DAN FIDYAH PUASA RAMADHAN
------------------------------------------------------------
Kebijakan pelarangan mudik ini efektif berlaku pada Jumat 24 April 2020. Selain akan mengawasi pintu-pintu keluar masuk Jabodetabek, pemerintah mengancam akan memberikan sanksi bagi siapa pun yang akan melanggar. Pemerintah hanya memberi kompensasi pada transportasi logistik. Simak data selengkapnya pada infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.1492 seconds (1#140)