Perihal syarat perjalanan transportasi wilayah Jawa dan Bali di masa PPKM diumumkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sehubungan keputusan pemerintah memperpanjang masa PPKM Level 4,3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali mulai 17-23 Agustus 2021
Juru Bicara Kemenhub , Adita Irawati mengungkapkan, syarat perjalanan transportasi tidak berubah dan masih mengacu pada surat edaran (SE) sebelumnya.
BACA JUGA : ----------------------------------------
“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya melalui keterangan yang diterima MPI,
(son)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari