Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Beleid yang merupakan perubahan PP Nomor 7/2018 ini diharapkan dapat akan menjadi jalan untuk mengoptimalkan pemenuhan hak korban, khususnya para korban terorisme. Secara umum, materi anyar dalam PP yang ditekenPresiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 ini meliputi beberapa hal.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
DPR MENILAI SUDAH SEWAJARNYA BIN DI BAWAH PRESIDEN
JENDERAL YANG DIHUKUM KARENA SALAH DAN YANG DICOPOT KARENA BENAR
------------------------------------------------------------
Selain tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian dan pembayaran kompensasi bagi korban terorisme, diatur pula syarat, tata cara pengajuan permohonan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan psikososial. Simak selengkapnya di infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2543 seconds (1#24)