WNA Bisa Perpanjang Kembali Ijin Tinggal di Indonesia
Sabtu, 18 Juli 2020 - 20:30 WIB
A
A
A
Pemerintah Indonesia mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin
memperpanjang izin tinggal di tanah air. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR tentang Perlindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Global Covid-19, Selasa (14/7/2020).
“Bagaimana dengan wisatawan yang nyangkut enggak bisa balik dengan
Covid-19 ? Bagaimana kalau belum bisa balik apakah diperpanjang?” tanya Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono dalam rapat itu.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
AMERIKA SERIKATAKAN LARANG APLIKASI MEDIA SOSIAL CHINA CHINA JADI IMPORTIE LIMBAH ELEKTRONIK TERBESARDI DUNIA ------------------------------------------------------------
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting, yang hadir dalam rapat itu pun langsung menjawab. “Memang sebelum 1 Januari 2020 kami ada pembebanan karena belum ada Covid-19, tapi setelah itu semua kita perpanjang. Hari ini semua yang visa kunjungan kami perpanjang lagi karena ini kan
alasan kemanusiaan dan darurat ini”.
Selengkapnya simak Infografis.
(mad)