Kebun Raya Bogor (KRB) ditutup sementara mulai hari ini hingga 20 Juli 2021. Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Kami mendukung segala kebijakan pemerintah, termasuk penutupan sementara Kebun Raya Bogor yang merupakan salah satu tempat wisata umum. Sementara itu, di lingkup internal, kami akan tetap lakukan langkah-langkah pencegahan Covid-19 di area Kebun Raya Bogor," ungkap Plt General Manager Kebun Raya Bogor, Zaenal Arifin, Sabtu (3/7/2021).
BACA JUGA:----------------------------------------
SIAP-SIAP, IBU HAMIL BISA DAPAT BANSOS RP3 JUTA PER TAHUN
BERLAKU 3-20 JULI 2021, INI ATURAN PPKM DARURAT DI JAWA-BALI
Adapun Langkah-langkah pencegahan Covid-19 yang akan dilakukan yakni penyemprotan desinfektan ke seluruh fasilitas publik di Kebun Raya Bogor. Selain itu, juga perawatan terhadap berbagai koleksi tumbuhan dan taman pun tetap akan dilakukan.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.7008 seconds (1#140)