Pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy seusai rapat internal bersama Menag Yaqut Cholil Quomas, Menaker Ida Fauziah, dan MenPANRB Tjahjo Kumolo.
Pada kesempatan itu Muhadjir menyebut pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama.
BACA JUGA:------------------------------------------------------------
KASUS CORONA JAKARTA MELONJAK, WAGUB UNGKAP PENYEBABNYA
KARANTINA DAN ISOLASI APA BEDANYA?
“Libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021. Diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Untuk libur Maulud Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 diatiadakan,” tutur dia. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2960 seconds (1#24)