Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 14 Juni 2021 oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa atau Penasihat Hukum.
BACA JUGA:------------------------------------
KORUPSI TANAH MUNJUL, FIRLI BAHURI TEGASKAN KPK AKAN USUT TUNTAS
MENAKER UNGKAP 7 LANGKAH PEMERINTAH HAPUS PEKERJA ANAK
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Subsidiair dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga - Subsidiair;
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3312 seconds (1#140)