Arab Saudi menetapkan pelaksanaan haji 2021 hanya untuk jamaah yang sudah berada di dalam negeri, yakni warga lokal dan ekspatriat yang telah berstatus penduduk.
Keputusan ini seperti pelaksanaan haji pada 2020 yang hanya warga lokal mendapat kesempatan melaksanakan haji.
BACA JUGA :----------------------------------------
PEMERINTAH RESMI BATALKAN PEMBERANGKATAN HAJI 2021
KOMPAK, MENKO PMK DAN MENAG TEGASKAN DANA HAJI AMAN
“Kementerian Kesehatan serta Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan kebijakan pelaksanaan haji pada Sabtu (12/6) dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” ungkap laporan Arab News. Selengkapnya simak infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.5997 seconds (1#140)