Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan rekapitulasi data penindakan pelanggaran dari kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Salah satu yang dirilis jumlah total denda yang telah terkumpul dari kegiatan penindakan tersebut.
"Data pengawasan dan penindakan pelanggaran PSBB oleh Satpol PP DKI Jakarta Periode 11 Januari s/d 29 Mei 2021 (berdasarkan Pergub No.3 Tahun 2021)," tulis akun twitter resmi Satpol PP DKI @SatpolPP_DKI, Minggu (31/5/2021).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
GANTI PSBB, PEMERINTAH AKAN TERAPKAN KEBIJAKAN PENGETATAN TERUKUR PSBB JAKARTA, POLDA METRO JAYA TETAP BERLAKUKAN TILANG ELEKTRONIK ------------------------------------------------------------
Dalam rekapitulasi data yang dirilis, total denda dalam periode tersebut terkumpul sebesar Rp1.019.450.000. Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan total denda PSBB yang dilakukan pada tahun 2020, yakni sebesar Rp5.738.220.000. Selengkapnya lihat infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.3075 seconds (1#140)