Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya tetap melakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) walaupun kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan selama PSBB transisi di DKI Jakarta. Sehingga, para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran dan terekam kamera ETLE maka harus siap menerima surat tilang.
“Untuk ETLE hanya ganjil genap yang tidak akan terekam, kalau pelanggaran lainnya tetap berlaku,” kata Kasubdit Pembinaan dan penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
KAWASAN PETAMBURAN DISEMPROT DISINFEKTAN OLEH POLDA METRO JAYA
KAPOLRI TEGASKAN, SIKAT SIAPAPUN PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN
------------------------------------------------------------
Sementara, kata Fahri, pihaknya juga telah memperbaiki 12 kamera yang sempat rusak saat ada unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja beberapa pekan lalu. “Sekarang semua kamera sudah berfungsi nomal, jadi kami minta masyarakat yang tidak ingin ditilang jangan melakukan pelanggaran,” serunya.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.7007 seconds (1#140)