Mantan CEO Mitsubishi dan Nissan, Carlos Ghosn diperintahkan untuk mengembalikan gaji yang telah dikeluarkan dua perusahaan otomotif Jepang itu sebesar USD6,1 juta atau setara Rp86,5 miliar. Perintah itu dikeluarkan oleh pengadilan di Amsterdam, Belanda dimana Carlos Ghosn justru mengajukan gugatan kepada Mitsubishi dan Nissan.
Diketahui pada 2019, Carlos Ghosn memanfaatkan undang-undang ketenagakerjaan di Belanda dalam menggugat Mitsubishi dan Nissan . Di Belanda, terdapat peraturan ketenagakerjaan yang mengharuskan perusahaan memberikan informasi pemberhentian kerja kepada eksekutif yang hendak diberhentikan dari jabatannya.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
MITSUBISHI DITUNJUK UNTUK PRODUKSI PESAWAT SILUMAN F-X JEPANG GT-R50, MOBIL NISSAN PALING PERKASA SIAP DITERBANGKAN KE TOKYO ------------------------------------------------------------
Mulai dari alasan pemberhentian hingga bukti-bukti yang kuat untuk menghentikan pimpinan eksekutif perusahaan. Selangkapnya lihat di infografis.
Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved
photo/ rendering in 0.2432 seconds (1#140)