OJK Siap Longgarkan Aturan Batas Maksimum Kredit Di Masa Pandemi
Kamis, 02 Juli 2020 - 20:30 WIB
A
A
A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai kebijakan
stimulus di masa pandemi Covid 19 agar sektor jasa keuangan tetap stabil dan bisa mendorong sektor riil kembali bergerak. Salah satunya meningkatkan penyaluran kredit perbankan ke berbagai sektor sehingga pemulihan ekonomi bisa cepat terjadi.
OJK bahkan menyiapkan berbagai kebijakan relaksasi termasuk untuk melonggarkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) agar kredit perbankan mulai mengalir deras ke industri-industri yang padat karya, teknologi dan padat modal, sehingga bisa mengurangi jumlah PHK dan perekonomian kembali tumbuh.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA :
DIGITALISASI METERAN LISTRIK, PLN LUNCURKAN APLIKASI MOBILE BARU DPR MEMINTA PEMERINTAH ROMBAK FORMAT PROGRAM KARTU PRAKERJA ------------------------------------------------------------
“Insentif sektor riil apa yang diperlukan akan kami lakukan. OJK siap untuk memberikan insentif apabila diperlukan. Apa perlu pelonggaran BMPK? Kalau memang perlu untuk mempercepat bisa kita lakukan nantinya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta kemarin.
(son)